Rabu, 12 Oktober 2011
Undang-undang ketenaga kerjaan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2003TENTANGKETENAGAKERJAANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusiaIndonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untukmewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiilmaupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranandan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunanketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalampembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuaidengan harkat dan martabat kemanusiaan;d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hakdasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpadiskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dankeluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;e. bahwa beberapa undang undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidaksesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karenaitu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan eperlu membentuk Undang undang tentang Ketenagakerjaan;Mengingat :Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1)Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan persetujuan bersama antaraDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIADANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :Menetapkan :UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktusebelum, selama, dan sesudah masa kerja.2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupununtuk masyarakat.3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalandalam bentuk lain.4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badanlainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalambentuk lain.5. Pengusaha adalah :a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatuperusahaan milik sendiri;b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendirimenjalankan perusahaan bukan miliknya;c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesiamewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yangberkedudukan di luar wilayah Indonesia.6. Perusahaan adalah :a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan,milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun miliknegara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalandalam bentuk lain;b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus danmempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuklain.7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secarasistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, danpelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.8. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yangberbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilaidan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.9. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap,dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjangdan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.10. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspekpengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yangditetapkan.11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secaraterpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung dibawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebihberpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalamrangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenagakerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yangsesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperolehtenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.13. Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerjadi wilayah Indonesia.14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha ataupemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkanperjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.16. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelakudalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.17. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untukpekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkankesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.18. Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai halhalyang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanyaterdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansiyang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.19. Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarahtentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasipengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.20. Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusahayang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antaraserikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatatpada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha,atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syaratkerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkanpertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atauserikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihankepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakansecara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikanatau memperlambat pekerjaan.24. Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolakpekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu haltertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh danpengusaha.26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.27. Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.28. 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.29. Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.30. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uangsebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yangditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturanperundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atassuatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.31. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluanyang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja,yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerjadalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.32. Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkanpelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.BAB IILANDASAN, ASAS, DAN TUJUANPasal 2Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.Pasal 3Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melaluikoordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.Pasal 4Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuaidengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dand. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.BAB IIIKESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMAPasal 5Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untukmemperoleh pekerjaan.Pasal 6Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi daripengusaha.BAB IVPERENCANAAN TENAGA KERJA DANINFORMASI KETENAGAKERJAANPasal 7(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan danmenyusun perencanaan tenaga kerja.(2) Perencanaan tenaga kerja meliputi :a. perencanaan tenaga kerja makro; danb. perencanaan tenaga kerja mikro.(3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunanketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman padaperencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).Pasal 8(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antaralain meliputi :a. penduduk dan tenaga kerja;b. kesempatan kerja;c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;d. produktivitas tenaga kerja;e. hubungan industrial;f. kondisi lingkungan kerja;g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; danh. jaminan sosial tenaga kerja.(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh darisemua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.(3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunanserta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB VPELATIHAN KERJAPasal 9Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, danmengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dankesejahteraan.Pasal 10(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan duniausaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu padastandar kompetensi kerja.(3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 11Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/ataumengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannyamelalui pelatihan kerja.Pasal 12(1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensipekerjanya melalui pelatihan kerja.(2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur denganKeputusan Menteri.(3) Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerjasesuai dengan bi-dang tugasnya.Pasal 13(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/ataulembaga pelatihan kerja swasta.(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.(3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalammenyelenggarakan pe-latihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.Pasal 14(1) Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atauperorangan.(2) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibmemperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan di kabupaten/kota.(3) Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkankegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dikabupaten/kota.(4) Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerjasebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 15Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :a. tersedianya tenaga kepelatihan;b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;c. tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dand. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.Pasal 16(1) Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihankerja pemerintah yang telah terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembagaakreditasi.(2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiriatas unsur masya rakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.(3) Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 17(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapatmenghentikan seme ntara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalampelaksanaannya ternyata :a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;dan/ataub. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.(2) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling lama6 (enam) bulan.(3) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja hanya dikenakanterhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 dan Pasal 15.(4) Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi danmelengkapi saran per baikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksipenghentian program pelatihan.(5) Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan programpelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dikenakansanksi pencabutan izin dan pembatalan pendaftaran penyelenggara pelatihan.(6) Ketentuan mengenai tata cara penghentian sementara, penghentian, pencabutan izin,dan pembatalan pendaftaran diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 18(1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikutipelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembagapelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.(2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melaluisertifikasi kompe tensi kerja.(3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikutioleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasiprofesi yang inde penden.(5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimanadimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 19Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikanjenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yangbersangkutan.Pasal 20(1) Untuk mendukung peningkatan pelatihan kerja dalam rangka pembangunanketenagakerjaan, dikembang kan satu sistem pelatihan kerja nasional yang merupakanacuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua bidang dan/atau sektor.(2) Ketentuan mengenai bentuk, mekanisme, dan kelembagaan sistem pelatihan kerjanasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 21Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.Pasal 22(1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta denganpengusaha yang di buat secara tertulis.(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnyamemuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktupemagangan.(3) Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadipekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.Pasal 23Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuankualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.Pasal 24Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraanpelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.Pasal 25(1) Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dariMenteri atau pejabat yang ditunjuk.(2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyelenggarapemagangan harus ber bentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.(3) Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah Indonesiasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 26(1) Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan :a. harkat dan martabat bangsa Indonesia;b. penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; danc. perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakanibadahnya.(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan pemagangan diluar wilayah Indo nesia apabila di dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).Pasal 27(1) Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan untukmelaksanakan program pemagangan.(2) Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri harusmemperhatikan ke pentingan perusahaan, masyarakat, dan negara.Pasal 28(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan sertamelakukan koordinasi pela tihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasipelatihan kerja nasional.(2) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerjasebagaimana dimaksud da lam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.Pasal 29(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pelatihan kerjadan pemagangan.(2) Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan relevansi,kualitas, dan efisien si penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas.(3) Peningkatan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melaluipengembangan buda ya produktif, etos kerja, teknologi, dan efisiensi kegiatanekonomi, menuju terwujudnya produktivitas nasional.Pasal 30(1) Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)dibentuk lembaga pro duktivitas yang bersifat nasional.(2) Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaringkelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupundaerah.(3) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasionalsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.BAB VIPENEMPATAN TENAGA KERJAPasal 31Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalamatau di luar negeri.Pasal 32(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif,serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.(2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatanyang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuandengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.(3) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataankesempatan kerja dan penye diaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan programnasional dan daerah.Pasal 33Penempatan tenaga kerja terdiri dari :a. penempatan tenaga kerja di dalam negeri; danb. penempatan tenaga kerja di luar negeri.Pasal 34Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang.Pasal 35(1) Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerjayang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.(2) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibmemberikan perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja(3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenagakerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan,dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.Pasal 36(1) Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja.(2) Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifatterpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi unsur-unsur :a. pencari kerja;b. lowongan pekerjaan;c. informasi pasar kerja;d. mekanisme antar kerja; dane. kelembagaan penempatan tenaga kerja.(3) Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk terwujudnya penempatantenaga kerja.Pasal 37(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)terdiri dari :a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan; danb. lembaga swasta berbadan hukum.(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izintertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.Pasal 38(1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)huruf a, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung maupun tidak langsung,sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja.(2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(1) huruf b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga kerja dari penggunatenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan jabatan tertentu.(3) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan denganKeputusan Menteri.BAB VIIPERLUASAN KESEMPATAN KERJAPasal 39(1) Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik didalam maupun di luar hubungan kerja.(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerjabaik di dalam maupun di luar hubungan kerja.(3) Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkanuntuk mewujudkan per luasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luarhubungan kerja.(4) Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlumembantu dan mem berikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapatmenciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja.Pasal 40(1) Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaankegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna.(2) Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapansistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerjasukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.Pasal 41(1) Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja.(2) Pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakansebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentukbadan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.(4) Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3) dalam pasal ini diaturdengan Peraturan Pemerintah.BAB VIIIPENGGUNAAN TENAGA KERJA ASINGPasal 42(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izintertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.(3) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagiperwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawaidiplomatik dan konsuler.(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerjauntuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.(5) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalamayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.(6) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa kerjanya habisdan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.Pasal 43(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencanapenggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)sekurang-kurangnya memuat keterangan :a. alasan penggunaan tenaga kerja asing;b. jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasiperusahaan yang bersangkutan;c. jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dand. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerjaasing yang dipekerjakan.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansipemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara asing.(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asingdiatur dengan Keputu san Menteri.Pasal 44(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan danstandar kompetensi yang berlaku.(2) Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalamayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 45(1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenagakerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenagakerja asing; danb. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesiasebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yangdiduduki oleh tenaga kerja asing.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asingyang menduduki ja batan direksi dan/atau komisaris.Pasal 46(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/ataujabatan-jabatan tertentu.(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur denganKeputusan MenteriPasal 47(1) Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yangdipekerjakannya.(2) Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidakberlaku bagi instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional,lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembagapendidikan.(3) Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.(4) Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur denganPeraturan Pemerintah.Pasal 48Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan tenaga kerjaasing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.Pasal 49Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan danpelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.BAB IXHUBUNGAN KERJAPasal 50Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha danpekerja/buruh.Pasal 51(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.(2) Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai denganperaturan perundang undangan yang berlaku.Pasal 52(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar :a. kesepakatan kedua belah pihak;b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dand. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.Pasal 53Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerjadilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.Pasal 54(1) Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;c. jabatan atau jenis pekerjaan;d. tempat pekerjaan;e. besarnya upah dan cara pembayarannya;f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalamperjanjian kerja.(2) Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan f,tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, danperaturan perundang undangan yang berlaku.(3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnyarangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruhdan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.Pasal 55Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan parapihak.Pasal 56(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)didasarkan atas :a. jangka waktu; ataub. selesainya suatu pekerjaan tertentu.Pasal 57(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakanbahasa Indonesia dan huruf latin.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan denganketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerjauntuk waktu tidak tertentu.(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabilakemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlakuperjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.Pasal 58(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masapercobaan kerja.(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.Pasal 59(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentuyang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktutertentu, yaitu :a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lamadan paling lama 3 (tiga) tahun;c. pekerjaan yang bersifat musiman; ataud. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produktambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yangbersifat tetap.(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapatdiadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kaliuntuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut,paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telahmemberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihimasa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentuyang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukummenjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut denganKeputusan Menteri.Pasal 60(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerjapaling lama 3 (tiga) bulan.(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusahadilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.Pasal 61(1) Perjanjian kerja berakhir apabila :a. pekerja meninggal dunia;b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;ataud. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkanberakhirnya hubungan kerja.(2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hakatas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.(3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjaditanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihanyang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.(4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusahadapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.(5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhakmendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuatau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atauperjanjian kerja bersama.Pasal 62Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktuyang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerjabukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yangmengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesarupah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.Pasal 63(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusahawajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnyamemuat keterangan :a. nama dan alamat pekerja/buruh;b. tanggal mulai bekerja;c. jenis pekerjaan; dand. besarnya upah.Pasal 64Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaanlainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruhyang dibuat secara tertulis.Pasal 65(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakanmelalui perjanjian pem borongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dand. tidak menghambat proses produksi secara langsung.(2) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.(3) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lainsebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama denganperlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atausesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(4) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.(5) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruhyang dipekerjakannya.(6) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atasperjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabilamemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.(7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidakterpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaanpenerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh denganperusahaan pemberi pekerjaan.(8) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimanadimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberipekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).Pasal 66(1) Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakanoleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yangberhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjangatau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.(2) Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidakberhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagaiberikut :a. adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasapekerja/buruh;b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud padahuruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidaktertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;c. perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yangtimbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dand. perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lainyang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secaratertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undangundangini.(3) Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum danmemiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b,dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerjaantara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadihubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.BAB XPERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DANKESEJAHTERAANBagian KesatuPerlindunganParagraf 1Penyandang CacatPasal 67(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikanperlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Paragraf 2AnakPasal 68Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.Pasal 69(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yangberumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untukmelakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dankesehatan fisik, mental, dan sosial.(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksuddalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :a. izin tertulis dari orang tua atau wali;b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;e. keselamatan dan kesehatan kerja;f. adanya hubungan kerja yang jelas; dang. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagianak yang bekerja pada usaha keluarganya.Pasal 70(1) Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian darikurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.(2) Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14 (empat belas)tahun.(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat :a. diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan danpengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; danb. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.Pasal 71(1) Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.(2) Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajibmemenuhi syarat :a. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; danc. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental,sosial, dan waktu sekolah.(3) Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan minatsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 72Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempatkerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.Pasal 73Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikansebaliknya.Pasal 74(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaanyang terburuk.(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untukpelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untukproduksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktiflainnya; dan/ataud. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.(3) Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anaksebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.Pasal 75(1) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luarhubungan kerja.(2) Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur denganPeraturan Pemerintah.Paragraf 3PerempuanPasal 76(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarangdipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurutketerangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupundirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampaidengan pukul 07.00 wajib :a. memberikan makanan dan minuman bergizi; danb. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuanyang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur denganKeputusan Menteri.Paragraf 4Waktu KerjaPasal 77(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; ataub. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagisektor usaha atau peker-jaan tertentu.(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentusebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 78(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; danb. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidakberlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 79(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) mingguatau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruhyang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dand. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahunketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telahbekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang samadengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahattahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiapkelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.(3) Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf cdiatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.(4) Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlakubagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.(5) Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan KeputusanMenteri.Pasal 80Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untukmelaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.Pasal 81(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit danmemberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan keduapada waktu haid.(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjiankerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Pasal 82(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudahmelahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperolehistirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokterkandungan atau bidan.Pasal 83Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatansepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.Pasal 84Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upahpenuh.Pasal 85(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari liburresmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankansecara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antarapekerja/buruh dengan pengusaha.(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada harilibur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)diatur dengan Keputusan Menteri.Paragraf 5Keselamatan dan Kesehatan KerjaPasal 86(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :a. keselamatan dan kesehatan kerja;b. moral dan kesusilaan; danc. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerjayang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.Pasal 87(1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatankerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.(2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerjasebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bagian KeduaPengupahan.Pasal 88(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupanyang layak bagi kemanusiaan.(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagikemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkankebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalamayat (2) meliputi :a. upah minimum;b. upah kerja lembur;c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;f. bentuk dan cara pembayaran upah;g. denda dan potongan upah;h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;j. upah untuk pembayaran pesangon; dank. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf aberdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-perhatikan produktivitas danpertumbuhan ekonomi.Pasal 89(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiriatas:a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaiankebutuhan hidup layak.(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernurdengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atauBupati/Walikota.(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 90(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 89.(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur denganKeputusan Menteri.Pasal 91(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha danpekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dariketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah ataubertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demihukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku.Pasal 92(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan,jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikankemampuan perusahaan dan produktivitas.(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 93(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajibmembayar upah apabila :a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau kegugurankandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertuaatau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankankewajiban terhadap negara;e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadahyang diperintahkan agamanya;f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapipengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupunhalangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuanpengusaha; dani. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalamayat (2) huruf a sebagai berikut :a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dand. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upahsebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayaruntuk selama 2 (dua) hari; dang. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1(satu) hari.(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkandalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Pasal 94Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnyaupah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokokdan tunjangan tetap.Pasal 95(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannyadapat dikenakan denda.(2) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatanpembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upahpekerja/buruh.(3) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh,dalam pembayaran upah.(4) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturanperundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruhmerupakan utang yang didahulukan pem-bayarannya.Pasal 96Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul darihubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejaktimbulnya hak.Pasal 97Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hiduplayak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapanupah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan dendasebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah.Pasal 98(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahanyang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahannasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.(2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dariunsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruantinggi, dan pakar.(3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan olehPresiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kotadiangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata carapengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja DewanPengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur denganKeputusan Presiden.Bagian KetigaKesejahteraanPasal 99(1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenagakerja.(2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakansesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 100(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusahawajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukurankemampuan perusahaan.(3) Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhanpekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 101(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruhdan usaha-usaha produktif di perusahaan.(2) Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupayamenumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktifsebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(3) Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(4) Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimanadimaksud dalam ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.BAB XIHUBUNGAN INDUSTRIALBagian KesatuUmumPasal 102(1) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkankebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukanpenindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.(2) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikatburuhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya,menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secarademokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukanperusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.(3) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanyamempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-kan usaha, memperluaslapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,demokratis, dan berkeadilan.Pasal 103Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :a. serikat pekerja/serikat buruh;b. organisasi pengusaha;c. lembaga kerja sama bipartit;d. embaga kerja sama tripartit;e. peraturan perusahaan;f. perjanjian kerja bersama;g. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; danh. lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Bagian KeduaSerikat Pekerja/Serikat BuruhPasal 104(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikatburuh.(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, serikatpekerja/serikat buruh ber-hak menghimpun dan mengelola keuangan sertamempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.(3) Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) diatur dalam ang-garan dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikatpekerja/serikat buruh yang bersangkutan.Bagian KetigaOrganisasi PengusahaPasal 105(1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.(2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.Bagian KeempatLembaga Kerja Sama BipartitPasal 106(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/ buruh ataulebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.(2) Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagaiforum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan.(3) Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang ditunjuk olehpekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan.(4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan lembaga kerjasama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur denganKeputusan Menteri.Bagian KelimaLembaga Kerja Sama TripartitPasal 107(1) Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepadapemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalahketenagakerjaan.(2) Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :a. Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota; danb. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.(3) Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, organisasipengusaha, dan seri-kat pekerja/serikat buruh.(4) Tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.Bagian KeenamPeraturan PerusahaanPasal 108(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk.(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tidak berlaku bagi peru-sahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.Pasal 109Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yangbersangkutan.Pasal 110(1) Peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dariwakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.(2) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat pekerja/serikatburuh maka wakil pe-kerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalahpengurus serikat pekerja/serikat buruh.(3) Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat pekerja/serikatburuh, wakil pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalahpekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan parapekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.Pasal 111(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :a. hak dan kewajiban pengusaha;b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;c. syarat kerja;d. tata tertib perusahaan; dane. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang undangan yang berlaku.(3) Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharuisetelah habis masa berlakunya.(4) Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/ serikat buruhdi perusahaan meng hendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, makapengusaha wajib melayani.(5) Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksuddalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlakusampai habis jangka waktu berlakunya.Pasal 112(1) Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuksebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan dalam waktupaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima.(2) Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 111ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimanadimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan perusahaan belum disahkanoleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telahmendapatkan pengesahan.(3) Dalam hal peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk harusmemberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturanperusahaan.(4) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuanditerima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengusaha wajibmenyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki kepada Menteriatau pejabat yang ditunjuk.Pasal 113(1) Perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanyadapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.(2) Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harusmendapat pengesa-han dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.Pasal 114Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskahperaturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.Pasal 115Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan diaturdengan Keputusan Menteri.Bagian KetujuhPerjanjian Kerja BersamaPasal 116(1) Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapaserikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawabdi bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.(2) Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaksanakan secara musya-warah.(3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secaratertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.(4) Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasaIndonesia, maka per-janjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasaIndonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).Pasal 117Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) tidak mencapaikesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihanhubungan industrial.Pasal 118Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yangberlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.Pasal 119(1) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruh, makaserikat pekerja/seri-kat buruh tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalamperundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memilikijumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruhpekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.(2) Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat buruhsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah anggota lebih dari50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan makaserikat pekerja/serikat buruh dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan denganpengusaha apabila serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapatdukungan lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh diperusahaan melalui pemungutan suara.(3) Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai makaserikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan kembalipermintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha setelahmelampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dilakukannya pemungutansuara dengan mengikuti prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).Pasal 120(1) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruhmaka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusahayang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruhjumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, makaserikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebihdari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaantersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan pengusaha.(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidakterpenuhi, maka para seri-kat pekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yangkeanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masingmasingserikat pekerja/serikat buruh.Pasal 121Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 danPasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.Pasal 122Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diselenggarakan olehpanitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikatburuh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan dan pengusaha.Pasal 123(1) Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjangmasa berlakunya pa-ling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antarapengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.(3) Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai palingcepat 3 (tiga) bulan se-belum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedangberlaku.(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapaikesepakatan maka perjan-jian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untukpaling lama 1 (satu) tahun.Pasal 124(1) Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :a. hak dan kewajiban pengusaha;b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;c. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; dand. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.e. Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.(2) Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yangbertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalamperaturan perundang-undangan.Pasal 125Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama,maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjabersama yang sedang berlaku.Pasal 126(1) Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakanketentuan yang ada da-lam perjanjian kerja bersama.(2) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerjabersama atau peru-bahannya kepada seluruh pekerja/ buruh.(3) Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepadasetiap pekerja/ buruh atas biaya perusahaan.Pasal 127(1) Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak bolehbertentangan dengan perjanjian kerja bersama.(2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan dalam perjanjian kerjatersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian kerjabersama.Pasal 128Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam perjanjian kerjabersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam perjanjian kerja bersama.Pasal 129(1) Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan perusahaan,selama di perusa-haan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.(2) Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan perjanjiankerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka ketentuan yang ada dalamperaturan perusahaan tidak boleh lebih rendah dari ketentuan yang ada dalamperjanjian kerja bersama.Pasal 130(1) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akandiperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat 1 (satu)serikat pekerja/serikat buruh, maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuanperjanjian kerja bersama tidak mensyaratkan ketentuan dalam Pasal 119.(2) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akandiperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu)serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dulu berundingtidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatanpembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruhyang anggotanya lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruhdi perusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang membuatperjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk tim perunding secaraproporsional.(3) Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya akandiperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat lebih dari 1 (satu)serikat pekerja/ serikat buruh dan tidak satupun serikat pekerja/serikat buruh yang adamemenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1), maka perpanjangan atau pembuatanpembaharuan perjanjian kerja bersama dilakukan menurut ketentuan Pasal 120 ayat(2) dan ayat (3).Pasal 131(1) Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihankepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampaiberakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.(2) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaanmempunyai perjan-jian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlakuadalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.(3) Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yangmempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyaiperjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagiperusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktuperjanjian kerja bersama.Pasal 132(1) Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukanlain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.(2) Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjiankerja bersama selan-jutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yangbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.Pasal 133Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan, perubahan, danpendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 134Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha,pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundangundanganketenagakerjaan.Pasal 135Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkanhubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, danpemerintah.Bagian KedelapanLembaga Penyelesaian PerselisihanHubungan IndustrialParagraf 1Perselisihan Hubungan IndustrialPasal 136(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha danpekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikatpekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melaluiprosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undangundang.Paragraf 2Mogok KerjaPasal 137Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukansecara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.Pasal 138(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajakpekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukandengan tidak melanggar hukum.(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapatmemenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.Pasal 139Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yangmelayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatan-nyamembahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidakmengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.Pasal 140(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerjadilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukansecara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan setempat.(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;b. tempat mogok kerja;c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dand. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretarisserikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadianggota serikat pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagaikoordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), makademi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambiltindakan sementara dengan cara :a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan prosesproduksi; ataub. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasiperusahaan.Pasal 141(1) Instansi pemerintah dan pihak perusahaan yang menerima surat pemberitahuan mogokkerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib memberikan tanda terima.(2) Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnyapemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yangberselisih.(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkankesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh parapihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaansebagai saksi.(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkankesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogokkerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.(5) Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksuddalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikatpekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapatditeruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.Pasal 142(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 139 dan Pa-sal 140 adalah mogok kerja tidak sah.(2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)akan diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 143(1) Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikatburuh untuk mengguna kan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dandamai.(2) Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadappekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogokkerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.Pasal 144Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 140, pengusaha dilarang :a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luarperusahaan; ataub. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruhdan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogokkerja.Pasal 145Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukantuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruhberhak mendapatkan upah.Paragraf 3Penutupan Perusahaan (lock-out)Pasal 146(1) Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolakpekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibatgagalnya perundingan.(2) Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagaitindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atauserikat pekerja/serikat buruh.(3) Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku.Pasal 147Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yangmelayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatanjiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendalitelekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, sertakereta api.Pasal 148(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atauserikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupanperusahaan (lock out) dilaksanakan.(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lockout); danb. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusahadan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.Pasal 149(1) Pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dan instansi yang bertanggung jawabdi bidang ketenaga-kerjaan yang menerima secara langsung surat pemberitahuanpenutupan perusahaan (lock out) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harusmemberikan tanda bukti penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jampenerimaan.(2) Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung, instansi yangbertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang langsung menyelesaikanmasalah yang menyebabkan timbulnya penutupan perusahaan (lock out) denganmempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menghasilkankesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh parapihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaansebagai saksi.(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menghasilkankesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidangketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinyapenutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial.(5) Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalamayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikatburuh, penutupan perusahaan (lock out) dapat diteruskan atau dihentikan untuksementara atau dihentikan sama sekali.(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) tidakdiperlukan apabila :a. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur mogok kerjasebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;b. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan normatifyang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjabersama, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.BAB XIIPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJAPasal 150Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputipemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak,milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swastamaupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyaipengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalambentuk lain.Pasal 151(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengansegala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapatdihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan olehpengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabilapekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidakmenghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerjadengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaianperselisihan hubungan industrial.Pasal 152(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepadalembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadidasarnya.(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima olehlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundangkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan olehlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untukmemutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidakmenghasilkan kesepakatan.Pasal 153(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokterselama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhikewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;d. pekerja/buruh menikah;e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusuibayinya;f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan denganpekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalamperjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikatpekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikatburuh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atauberdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja bersama;h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenaiperbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jeniskelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakitkarena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktupenyembuhannya belum dapat dipastikan.(2) Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembalipekerja/buruh yang bersangkutan.Pasal 154Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) tidak diperlukan dalam hal :a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkansecara tertulis sebelumnya;b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauansendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnyahubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;c. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan;ataud. pekerja/buruh meninggal dunia.Pasal 155(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151ayat (3) batal demi hukum.(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belumditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segalakewajibannya.(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedangdalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah besertahak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.Pasal 156(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uangpesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yangseharusnya diterima.(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikitsebagai berikut :a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulanupah;c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulanupah;d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat)bulan upah;e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima)bulan upah;f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah;g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh)bulan upah.h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8(delapan) bulan upah;i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)ditetapkan sebagai berikut :a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua)bulan upah;b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga)bulan upah;c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4(empat) bulan upah;d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun,5 (lima) bulan upah;e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas)tahun, 6 (enam) bulan upah;f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluhsatu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluhempat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi :a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimanapekerja/buruh diterima bekerja;c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagiyang memenuhi syarat;d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama.(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja,dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat(4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 157(1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uangpenghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yangtertunda, terdiri atas :a. upah pokok;b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepadapekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yangdiberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harusdibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antaraharga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.(2) Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, makapenghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.(3) Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil,potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama denganpendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuantidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.(4) Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan padaupah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (duabelas) bulan terakhir.Pasal 158(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasanpekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milikperusahaan;b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikanperusahaan;c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ataumengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja ataupengusaha di lingkungan kerja;f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yangbertentangan dengan peraturan perundang-undangan;g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahayabarang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalamkeadaan bahaya di tempat kerja;i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakankecuali untuk kepentingan negara; atauj. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih.(2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan buktisebagai berikut:a. pekerja/buruh tertangkap tangan;b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atauc. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua)orang saksi.(3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).(4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinyatidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian haksesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya danpelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjiankerja bersama.Pasal 159Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksuddalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kelembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Pasal 160(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukantindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajibmembayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yangmenjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :a. untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah;b. untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dariupah.(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam)bulan takwin ter-hitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yangberwajib.(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yangsetelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karenadalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulansebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidakbersalah, maka pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali.(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulanberakhir dan pekerja/ buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukanpemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.(6) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5)dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.(7) Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusanhubungan kerja sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uangpenghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).Pasal 161(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalamperjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapatmelakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yangbersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturutturut.(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untukpaling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan atau perjanjian kerja bersama.(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu)kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156ayat (4).Pasal 162(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas danfungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerimauang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yangbesarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama.(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harusmemenuhi syarat :a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;b. tidak terikat dalam ikatan dinas; danc. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiridilakukan tanpa pene-tapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Pasal 163(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalamhal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikanperusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, makapekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karenaperubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidakbersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atasuang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian haksesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).Pasal 164(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karenaperusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terusmenerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), denganketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan denganlaporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karenaperusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut ataubukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156ayat (4).Pasal 165Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karenaperusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kaliketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4).Pasal 166Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahliwarisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2(dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uangpenghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian haksesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).Pasal 167(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karenamemasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh padaprogram pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruhtidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atasuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).(2) Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalamprogram pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripadajumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaanmasa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.(3) Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiunyang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yangdiperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannyadibayar oleh pengusaha.(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diaturlain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.(5) Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalamipemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun makapengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).(6) Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat(3), dan ayat (4) ti-dak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yangbersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 168(1) Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpaketerangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggiloleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanyakarena dikualifikasikan mengundurkan diri.(2) Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.(3) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yangbersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalamperjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.Pasal 169(1) Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepadalembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusahamelakukan perbuatan sebagai berikut :a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yangbertentangan dengan peraturan perundang-undangan;c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulanberturut-turut atau lebih;d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yangdiperjanjikan; atauf. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dankesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan padaperjanjian kerja.(2) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pekerja/buruh berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).(3) Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial makapengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutantidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan uangpenghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3).Pasal 170Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi keten-tuan Pasal 151 ayat (3)dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutanserta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.Pasal 171Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksuddalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yangbersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, makapekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubunganindustrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusanhubungan kerjanya.Pasal 172Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaankerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua)kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuanPasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).BAB XIIIPEMBINAANPasal 173(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yangberhubungan dengan ketena-gakerjaan.(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikut-sertakan organisasipengusaha, seri-kat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secaraterpadu dan terkoordinasi.Pasal 174Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi peng-usaha, serikatpekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja samainternasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.Pasal 175(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telahberjasa dalam pem-binaan ketenagakerjaan.(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentukpiagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.BAB XIVPENGAWASANPasal 176Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenaga-kerjaan yangmempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturanperundang-undangan ketenagakerjaan.Pasal 177Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkanoleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.Pasal 178(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansiyang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan padapemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.(2) Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur dengan Keputusan Presiden.Pasal 179(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 padapemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporanpelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkandengan Keputusan Menteri.Pasal 180Ketentuan mengenai persyaratan penunjukan, hak dan kewajiban, serta wewenangpegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 181Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagai-manadimaksud dalam Pasal 176 wajib :a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;b. tidak menyalahgunakan kewenangannya.BAB XVPENYIDIKANPasal 182(1) Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pegawaipengawas ketenagakerjaan dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawainegeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindakpidana di bidang ketenaga-kerjaan;b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungandengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;d. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkaratindak pidana di bidang ketenagakerjaan;e. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana dibidang ketenagakerjaan;f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindakpidana di bidang ketenagakerjaan; dang. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikantentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.(3) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.BAB XVIKETENTUAN PIDANA DANSANKSI ADMINISTRATIFBagian PertamaKetentuan PidanaPasal 183(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakansanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidanakejahatan.Pasal 184(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (5),dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan palingbanyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidanakejahatan.Pasal 185(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) danayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143,dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empatratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidanakejahatan.Pasal 186(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) danayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1), dikenakan sanksi pidanapenjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau dendapaling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidanapelanggaran.Pasal 187(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2),Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakansanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas)bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan palingbanyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidanapelanggaran.Pasal 188(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidanapelanggaran.Pasal 189Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajibanpengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja ataupekerja/buruh.Bagian KeduaSanksi AdministratifPasal 190(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaranketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25,Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106,Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini sertaperaturan pelaksanaannya.(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :a. teguran;b. peringatan tertulis;c. pembatasan kegiatan usaha;d. pembekuan kegiatan usaha;e. pembatalan persetujuan;f. pembatalan pendaftaran;g. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;h. pencabutan ijin.(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) danayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.BAB XVIIKETENTUAN PERALIHANPasal 191Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjangtidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkanUndang undang ini.BAB XVIIIKETENTUAN PENUTUPPasal 192Pada saat mulai berlakunya Undang undang ini, maka :1. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di LuarIndonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak DanKerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda DiAtas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatanMencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);5. 5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari LuarIndonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);6. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak anak (StaatsbladTahun 1949 Nomor 8);7. Undang undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undangKerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);8. Undang undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara SerikatBuruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan LembaranNegara Nomor 598a);9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (LembaranNegara Tahun 1958 Nomor 8 );10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran NegaraTahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);11. Undang undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atauPenutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (LembaranNegara Tahun 1963 Nomor 67);12. Undang undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok MengenaiTenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran NegaraNomor 2912);13. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran NegaraTahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);14. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya UndangundangNomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);15. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran NegaraTahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042),dinyatakan tidak berlaku lagi.Pasal 193Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang undang inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2003PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttdMEGAWATI SOEKARNOPUTRIDiundangkan di Jakartapada tanggal 25 Maret 2003SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,ttdBAMBANG KESOWOLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 39P E N J E L A S A NA T A SUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 13 TAHUN 2003TENTANGKETENAGAKERJAANI. UMUMPembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasionalberdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya danpembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat,dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, danmerata, baik materiil maupun spiritual.Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhakdan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta padasaat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangandunia usaha.Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan.Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dansesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha,pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruhdan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia,peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasankesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubunganindustrial.Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaanharus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan terhadap hak asasimanusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini merupakantonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan demokrasidi tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal dari seluruhtenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara Indonesia yangdicita-citakan.Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlakuselama ini, termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial, menempatkanpekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenagakerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dankepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kinidan tuntutan masa yang akan datang.Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :· Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan DiLuar Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8);· Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja AnakDan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);· Ordonansi Tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja Anak-anak dan Orang Muda DiAtas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);· Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur KegiatankegiatanMencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);· Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima atau Dikerahkan Dari LuarIndonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);· Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (StaatsbladTahun 1949 Nomor 8);· Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UndangundangKerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk SeluruhIndonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);· Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antaraSerikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, TambahanLembaran Negara Nomor 598 a);· Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);· Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (LembaranNegara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor2270);· Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokandan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan dan Badan yang Vital(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);· Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokokmengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, TambahanLembaran Negara Nomor 2912);· Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (LembaranNegara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);· Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya UndangundangNomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan· Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undangNomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor4042).Peraturan perundang-undangan tersebut di atas dipandang perlu untuk dicabut dandiganti dengan Undang-undang yang baru. Ketentuan-ketentuan yang masih relevandari peraturan perundang-undangan yang lama ditampung dalam Undang-undang ini.Peraturan pelaksanaan dari undang-undang yang telah dicabut masih tetap berlakusebelum ditetapkannya peraturan baru sebagai pengganti.Undang-undang ini disamping untuk mencabut ketentuan yang tidak sesuai lagidengan tuntutan dan perkembangan zaman, dimaksudkan juga untuk menampungperubahan yang sangat mendasar di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia dengandimulainya era reformasi tahun 1998.Di bidang ketenagakerjaan internasional, penghargaan terhadap hak asasi manusia ditempat kerja dikenal melalui 8 (delapan) konvensi dasar International LabourOrganization (ILO). Konvensi dasar ini terdiri atas 4 (empat) kelompok yaitu :· Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98);· Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor 100 dan Nomor 111);· Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29 dan Nomor 105); dan· Perlindungan Anak (Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 ).Komitmen bangsa Indonesia terhadap penghargaan pada hak asasi manusia di tempatkerja antara lain diwujudkan dengan meratifikasi kedelapan konvensi dasar tersebut.Sejalan dengan ratifikasi konvensi mengenai hak dasar tersebut, maka Undang-undangketenagakerjaan yang disusun ini harus pula mencerminkan ketaatan dan penghargaanpada ketujuh prinsip dasar tersebut.Undang-undang ini antara lain memuat :· Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;· Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;· Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh;· Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkanketerampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerjadan produktivitas perusahaan.· Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerjasecara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah danmasyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja;· Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yangdiperlukan;· Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkanuntuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilanantar para pelaku proses produksi;· Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjiankerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit,pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisih-an hubunganindustrial;· Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasarpekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dankesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, danpenyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminansosial tenaga kerja;· Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundangundangandi bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksana-kan sebagaimanamestinya.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelasPasal 2Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangun-an manusiaIndonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenaga-kerjaan dilaksanakanuntuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur,dan merata baik materiil maupun spiritual.Pasal 3Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunannasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata.Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan denganberbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu,pembangunan ketenaga-kerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja samayang saling mendukung.Pasal 4Huruf aPemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yangterpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerjaIndonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerjaIndonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namundengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.Huruf bPemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatanyang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuaidengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatantenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dandaerah.Huruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasPasal 5Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperolehpekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras,agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yangbersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.Pasal 6Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakanjenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.Pasal 7Ayat (1)Perencanaan tenaga kerja yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah dilakukanmelalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional, daerah, dan sektoral.Ayat (2)Huruf aYang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunanrencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenagakerja secara optimal, dan produktif guna mendukung pertum-buhan ekonomi atausosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membukakesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas kerja dan meningkatkankesejahteraan pekerja/buruh.Huruf bYang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja mikro adalah proses penyusunanrencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi, baik instansipemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerjasecara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi padainstansi atau perusahaan yang bersangkutan.Ayat (3)Cukup jelasPasal 8Ayat (1)Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnyaperencanaan tenaga kerja nasional, perencanaan tenaga kerja daerah provinsi ataukabupaten/kota.Ayat (2)Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta diharapkan dapatmemberikan informasi mengenai ketenagakerjaan. Pengertian swasta mencakupperusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat di pusat, provinsiatau kabupaten/ kota.Ayat (3)Cukup jelasPasal 9Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan dalam pasal ini adalah kesejahteraanbagi tenaga kerja yang diperoleh karena terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihankerja.Pasal 10Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Penetapan standar kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakansektor terkait.Ayat (3)Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat dasar, terampil, dan ahli.Ayat (4)Cukup jelasPasal 11Cukup jelasPasal 12Ayat (1)Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu pengusahabertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensipekerjanya.Ayat (2)Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha karenaperusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja/buruh.Ayat (3)Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang adadi perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan.Pasal 13Ayat (1)Yang dimaksud dengan pelatihan kerja swasta juga termasuk pelatihan kerjaperusahaan.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 14Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Pendaftaran kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintahdimaksudkan untuk mendapatkan informasi sehingga hasil pelatihan, sarana danprasarana pelatihan dapat berdayaguna dan berhasilguna secara optimal.Ayat (4)Cukup jelasPasal 15Cukup jelasPasal 16Cukup jelasPasal 17Cukup jelasPasal 18Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukansecara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standarkompetensi nasional dan/atau internasional.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasPasal 19Cukup jelasPasal 20Ayat (1)Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai unsurpelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta, biaya, sarana, dan prasarana, tenagakepelatihan, program dan metode, serta lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerjanasional, semua unsur dan sumber daya pelatihan kerja nasional yang tersebar diinstansi pemerintah, swasta, dan perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.Ayat (2)Cukup jelasPasal 21Cukup jelasPasal 22Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor,memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus diakhir program.Hak pengusaha antara lain berhak atas hasil kerja/jasa peserta pemagangan, merekrutpemagang sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan.Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati perjanjian pemagangan, mengikutitata tertib program pemagangan, dan mengikuti tata tertib perusahaan.Adapun kewajiban pengusaha antara lain menyediakan uang saku dan/atau uangtranspor bagi peserta pemagangan, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakaninstruktur, dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang diperlukan untukmencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program pelatihan pemagangan.Ayat (3)Dengan status sebagai pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, maka berhakatas segala hal yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Pasal 23Sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang dibentuk dan/atau diakreditasioleh pemerintah bila programnya bersifat umum, atau dilakukan oleh perusahaan yangbersangkutan bila programnya bersifat khusus.Pasal 24Cukup jelasPasal 25Cukup jelasPasal 26Cukup jelasPasal 27Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan kepentingan perusahaan dalam ayat ini adalah agar terjamintersedianya tenaga terampil dan ahli pada tingkat kompetensi tertentu seperti juru lasspesialis dalam air.Yang dimaksud dengan kepentingan masyarakat misalnya untuk membukakesempatan bagi masyarakat memanfaatkan industri yang bersifat spesifik sepertiteknologi budidaya tanaman dengan kultur jaringan.Yang dimaksud dengan kepentingan negara misalnya untuk menghemat devisa negara,maka perusahaan diharuskan melaksanakan program pemagangan seperti keahlianmembuat alat-alat pertanian modern.Pasal 28Cukup jelasPasal 29Cukup jelasPasal 30Cukup jelasPasal 31Cukup jelasPasal 32Ayat (1)Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerjasecara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal inidiperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinyaperselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan danpemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerjadipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksauntuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaanyang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratanjabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidakmemihak kepada kepentingan pihak tertentu.Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukanberdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin,warna kulit, agama, dan aliran politik.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara RepublikIndonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional dengan memberikan kesempatanyang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja sesuai denganbakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan kesempatan kerja perludiupayakan agar dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja di seluruh sektor dan daerah.Pasal 33Cukup jelasPasal 34Sebelum undang-undang mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeridiundangkan maka segala peraturan perundangan yang mengatur penempatan tenagakerja di luar negeri tetap berlaku.Pasal 35Ayat (1)Yang dimaksud pemberi kerja adalah pemberi kerja di dalam negeri.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 36Cukup jelasPasal 37Ayat (1)Huruf aPenetapan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ditingkat pusat dan daerah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.Huruf bCukup jelasAyat (2)Cukup jelasPasal 38Cukup jelasPasal 39Cukup jelasPasal 40Cukup jelasPasal 41Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas sektoral, maka harusdisusun kebijakan nasional di semua sektor yang dapat menyerap tenaga kerja secaraoptimal. Agar kebijakan nasional tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, makapemerintah dan masyarakat bersama-sama mengawasinya secara terkoordinasi.Pasal 42Ayat (1)Perlunya pemberian izin penggunaan tenaga kerja warga negara asing dimaksudkanagar penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan secara selektif dalamrangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasAyat (6)Cukup jelasPasal 43Ayat (1)Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing merupakan persyaratan untukmendapatkan izin kerja (IKTA).Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Yang dimaksud dengan badan internasional dalam ayat ini adalah badan-badaninternasional yang tidak mencari keuntungan seperti lembaga yang bernaung di bawahPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) antara lain ILO, WHO, atau UNICEF.Ayat (4)Cukup jelasPasal 44Ayat (1)Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang harus dimiliki olehtenaga kerja warga negara asing antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan dibidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia.Ayat (2)Cukup jelasPasal 45Ayat (1)Huruf aTenaga kerja pendamping tenaga kerja asing tidak secara otomatis menggantikan ataumenduduki jabatan tenaga kerja asing yang didampinginya. Pendampingan tersebutlebih dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga kerjapendamping tersebut dapat memiliki kemampuan sehingga pada waktunya diharapkandapat mengganti tenaga kerja asing yang didampinginya.Huruf bPendidikan dan pelatihan kerja oleh pemberi kerja tersebut dapat dilaksanakan baik didalam negeri maupun dengan mengirimkan tenaga kerja Indonesia untuk berlatih diluar negeri.Ayat (2)Cukup jelasPasal 46Cukup jelasPasal 47Ayat (1)Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upayapeningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 48Cukup jelasPasal 49Cukup jelasPasal 50Cukup jelasPasal 51Ayat (1)Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisimasyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secaralisan.Ayat (2)Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian kerja waktu tertentu,antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.Pasal 52Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bYang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampuatau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja anak, yangmenandatangani perjanjian adalah orang tua atau walinya.Huruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 53Cukup jelasPasal 54Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dalam ayat ini adalah apabila diperusahaan telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka isiperjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturanperusahaan atau perjanjian kerja bersama di perusahaan yangbersangkutan.Ayat (3)Cukup jelasPasal 55Cukup jelasPasal 56Cukup jelasPasal 57Cukup jelasPasal 58Cukup jelasPasal 59Ayat (1)Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawabdibidang ketenagakerjaan.Ayat (2)Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaanyang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakanbagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukanmusiman.Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atausuatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terusmenerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatuproses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanyasuatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yangtidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktutertentu.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasAyat (6)Cukup jelasAyat (7)Cukup jelasAyat (8)Cukup jelasPasal 60Ayat (1)Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabilaperjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harusdiberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam suratpengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau dalam suratpengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidakada.Ayat (2)Cukup jelasPasal 61Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasHuruf dKeadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguankeamanan.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Yang dimaksud hak-hak yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atauhak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atauperjanjian kerja bersama adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik danmenguntungkan pekerja/buruh yang bersangkutan.Pasal 62Cukup jelasPasal 63Cukup jelasPasal 64Cukup jelasPasal 65Cukup jelasPasal 66Ayat (1)Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yangberhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkanmempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atauperjanjian kerja waktu tidak tertentu.Yang dimaksud kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubunganlangsung dengan proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usahapokok (core business) suatu perusahaan.Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usahapenyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga pengaman(security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di pertambangan danperminyakan, serta usaha penyediaan angkutan pekerja/buruh.Ayat (2)Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cPerlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun penyelesaianperselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh harus sesuaidengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperolehhak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjiankerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, sertaperselisihan yang timbul dengan pekerja/ buruh lainnya di perusahaan pengguna jasapekerja/buruh.Huruf dCukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 67Ayat (1)Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaanaksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri yang disesuaikan denganjenis dan derajat kecacatannya.Ayat (2)Cukup jelasPasal 68Cukup jelasPasal 69Cukup jelasPasal 70Cukup jelasPasal 71Ayat (1)Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi anak agar pengembanganbakat dan minat anak yang pada umumnya muncul pada usia ini tidak terhambat.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 72Cukup jelasPasal 73Cukup jelasPasal 74Cukup jelasPasal 75Ayat (1)Penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja dimaksudkan untukmenghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Upayatersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansiterkait.Anak yang bekerja di luar hubungan kerja misalnya anak penyemir sepatu atau anakpenjual koran.Ayat (2)Cukup jelasPasal 76Ayat (1)Yang bertanggung jawab atas pelanggaran ayat ini adalah pengusaha. Apabilapekerja/buruh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini dipekerjakan antara pukul23.00 sampai dengan pukul 07.00 maka yang bertanggung jawab atas pelanggarantersebut adalah pengusaha.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasPasal 77Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat ini misalnyapekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbanganjarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.Ayat (4)Cukup jelasPasal 78Ayat (1)Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karenapekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkankebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesakyang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harusbekerja melebihi waktu kerja.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 79Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasHuruf dSelama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang kompensasi hakistirahat tahunan tahun kedelapan sebesar ½ (setengah) bulan gaji dan bagi perusahaanyang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik dari ketentuan undangundangini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasPasal 80Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untukmelaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakanibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.Pasal 81Cukup jelasPasal 82Ayat (1)Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandunganatau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.Ayat (2)Cukup jelasPasal 83Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktuyang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya denganmemperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuanperusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.Pasal 84Cukup jelasPasal 85Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan dan kesejahteraanumum. Di samping itu untuk pekerjaan yang karena sifat dan jenis pekerjaannyatidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 86Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminankeselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan carapencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempatkerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.Ayat (3)Cukup jelasPasal 87Ayat (1)Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalahbagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi strukturorganisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, danpemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalianrisiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,efisien, dan produktif.Ayat (2)Cukup jelasPasal 88Ayat (1)Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalahjumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehinggamampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yangmeliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan,rekreasi, dan jaminan hari tua.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 89Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bUpah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan usaha besertapembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk kabupaten/kota,provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih rendah dari upahminimum regional daerah yang bersangkutan.Ayat (2)Yang dimaksud dengan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dalamayat ini ialah setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan dengan tahapanpencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak yangbesarannya ditetapkan oleh Menteri.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Pencapaian kebutuhan hidup layak perlu dilakukan secara bertahap karena kebutuhanhidup layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup minimum yangsangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dunia usaha.Pasal 90Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampudimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upahminimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebutberakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimumyang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upahminimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.Ayat (3)Cukup jelasPasal 91Cukup jelasPasal 92Ayat (1)Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upahsehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangikesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.Ayat (2)Peninjauan upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja,perkembangan, dan kemampuan perusahaan.Ayat (3)Cukup jelasPasal 93Ayat (1)Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semuapekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapatmelakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.Ayat (2)Huruf aYang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangandokter.Huruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasHuruf dYang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah melaksanakankewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.Pembayaran upah kepada pekerja/buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negaradilaksanakan apabila :a. negara tidak melakukan pembayaran; ataub. negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam halini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.Huruf eYang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalahmelaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur denganperaturan perundang-undangan.Huruf fCukup jelasHuruf gCukup jelasHuruf hCukup jelasHuruf iCukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasPasal 94Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam pasal ini adalah pembayarankepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengankehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.Pasal 95Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayarlebih dahulu dari pada utang lainnya.Pasal 96Cukup jelasPasal 97Cukup jelasPasal 98Cukup jelasPasal 99Cukup jelasPasal 100Ayat (1)Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluargaberencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah,fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 101Ayat (1)Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalah kegiatan yangbersifat ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar upah.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 102Cukup jelasPasal 103Cukup jelasPasal 104Ayat (1)Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikatpekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 105Cukup jelasPasal 106Ayat (1)Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima puluh) orang,komunikasi dan konsultasi masih dapat dilakukan secara individual dengan baik danefektif. Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh 50 (lima puluh) orang ataulebih, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui sistem perwakilan.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 107Cukup jelasPasal 108Cukup jelasPasal 109Cukup jelasPasal 110Cukup jelasPasal 111Ayat (1)Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cYang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban pengusaha danpekerja/buruh yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.Huruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasAyat (2)Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebihrendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturanperundang-undangan.Ayat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasPasal 112Cukup jelasPasal 113Cukup jelasPasal 114Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan perusahaankepada setiap pekerja/buruh, menempelkan di tempat yang mudah dibaca oleh parapekerja/buruh, atau memberikan penjelasan langsung kepada pekerja/buruh.Pasal 115Cukup jelasPasal 116Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Pembuatan perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad baik, yang berartiharus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta kesukarelaan/kesadaran yangartinya tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap pihak lain.Ayat (3)Dalam hal perjanjian kerja bersama dibuat dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkandalam bahasa lain, apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku perjanjiankerja bersama yang menggunakan bahasa Indonesia.Ayat (4)Cukup jelasPasal 117Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapatdilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Pasal 118Cukup jelasPasal 119Cukup jelasPasal 120Cukup jelasPasal 121Cukup jelasPasal 122Cukup jelasPasal 123Cukup jelasPasal 124Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian kerja bersama tidak boleh lebihrendah dari peraturan perundangan-undangan.Ayat (3)Cukup jelasPasal 125Cukup jelasPasal 126Cukup jelasPasal 127Cukup jelasPasal 128Cukup jelasPasal 129Cukup jelasPasal 130Cukup jelasPasal 131Cukup jelasPasal 132Cukup jelasPasal 133Cukup jelasPasal 134Cukup jelasPasal 135Cukup jelasPasal 136Cukup jelasPasal 137Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalah tidaktercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapatdisebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau perundinganmengalami jalan buntu.Yang dimaksud dengan tertib dan damai adalah tidak mengganggu keamanan danketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milikperusahaan atau pengusaha atau orang lain atau milik masyarakat.Pasal 138Cukup jelasPasal 139· Yang dimaksud dengan perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atauperusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusiaadalah rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan keretaapi, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalulintas laut.· Yang dimaksud dengan pemogokan yang diatur sedemikian rupa yaitu pemogokanyang dilakukan oleh para pekerja/buruh yang tidak sedang menjalankan tugas.Pasal 140Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Huruf aCukup jelasHuruf bTempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh penanggung jawabpemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk bekerja.Huruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasPasal 141Cukup jelasPasal 142Cukup jelasPasal 143Ayat (1)Yang dimaksud dengan menghalang-halangi dalam ayat ini antara lain dengan cara :a. menjatuhkan hukuman;b. mengintimidasi dalam bentuk apapun; atauc. melakukan mutasi yang merugikan.Ayat (2)Cukup jelasPasal 144Cukup jelasPasal 145Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar hak normatif adalah pengusahasecara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dan/atauditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama,atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, meskipun sudah ditetapkan dandiperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.Pembayaran upah pekerja/buruh yang mogok dalam pasal ini tidak menghilangkanketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaranketentuan normatif.Pasal 146Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Dalam hal penutupan perusahaan (lock out) dilakukan secara tidak sah atausebagai tindakan balasan terhadap mogok yang sah atas tuntutan normatif, makapengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh.Pasal 147Cukup jelasPasal 148Cukup jelasPasal 149Cukup jelasPasal 150Cukup jelasPasal 151Ayat (1)Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah kegiatan-kegiatan yangpositif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerjaantara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, danmemberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 152Cukup jelasPasal 153Cukup jelasPasal 154Cukup jelasPasal 155Cukup jelasPasal 156Cukup jelasPasal 157Cukup jelasPasal 158Cukup jelasPasal 159Cukup jelasPasal 160Ayat (1)Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah isteri/suami, anak atau orangyang sah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturanperusahaan atau perjanjian kerja bersama.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasAyat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasAyat (6)Cukup jelasAyat (7)Cukup jelasPasal 161Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama.Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatanpertama berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukankembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan makapengusaha dapat menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangkawaktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.Apabila pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerjaatau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapatmenerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejakditerbitkannya peringatan ketiga.Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga pekerja/buruh kembali melakukanpelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan pertamasudah terlampaui, maka apabila pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembalipelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,maka surat peringatan yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagaiperingatan pertama, demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapatmemuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir.Apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturanperusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunyaperingatan pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusanhubungan kerja.Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik pekerja/buruhagar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan inimerupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadapkinerja pekerja/buruh yang bersangkutan.Ayat (3)Cukup jelasPasal 162Cukup jelasPasal 163Cukup jelasPasal 164Cukup jelasPasal 165Cukup jelasPasal 166Cukup jelasPasal 167Ayat (1)Cukup jelasAyat (2)Cukup jelasAyat (3)Contoh dari ayat ini adalah :§ Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besarnya jaminan pensiun menurutprogram pensiun adalah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta dalampengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung olehpengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40% (empat puluhperseratus), maka :§ Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah :sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00§ Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/ buruh adalah sebesar40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00§ Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00§ Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiuntersebut adalah :¦ Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yangpreminya 60% dibayar oleh pengusaha)¦ Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus di bayar olehpengusaha)¦ Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yangpreminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)________________________________________________________________ +Jumlah Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)Ayat (4)Cukup jelasAyat (5)Cukup jelasAyat (6)Cukup jelasPasal 168Ayat (1)Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruhtelah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimanatercatat di perusahaan berdasar-kan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antarapemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Cukup jelasPasal 169Cukup jelasPasal 170Cukup jelasPasal 171Tenggang waktu 1 tahun dianggap merupakan waktu yang cukup layak untukmengajukan gugatan.Pasal 172Cukup jelasPasal 173Ayat (1)Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat ini adalah kegiatan yang dilakukansecara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik untukmeningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan denganketenagakerjaan.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Yang melakukan koordinasi dalam ayat ini adalah instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.Pasal 174Cukup jelasPasal 175Cukup jelasPasal 176Yang dimaksudkan dengan independen dalam pasal ini adalah pegawai pengawasdalam mengambil keputusan tidak terpengaruh oleh pihak lain.Pasal 177Cukup jelasPasal 178Cukup jelasPasal 179Cukup jelasPasal 180Cukup jelasPasal 181Cukup jelasPasal 182Cukup jelasPasal 183Cukup jelasPasal 184Cukup jelasPasal 185Cukup jelasPasal 186Cukup jelasPasal 187Cukup jelasPasal 188Cukup jelasPasal 189Cukup jelasPasal 190Cukup jelasPasal 191Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan dalam undangundangini adalah peraturan pelaksanaan dari berbagai undang-undang di bidangketenagakerjaan baik yang sudah dicabut maupun yang masih berlaku. Dalam halperaturan pelaksanaan belum dicabut atau diganti berdasarkan undang-undang ini,agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka dalam Pasal ini tetap diberlakukansepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.Demikian pula, apabila terjadi suatu peristiwa atau kasus ketenagakerjaan sebelumundang-undang ini berlaku dan masih dalam proses penyelesaian pada lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka sesuai dengan asas legalitas,terhadap peristiwa atau kasus ketenagakerjaan tersebut diselesaikan berdasarkanperaturan pelaksanaan yang ada sebelum ditetapkannya undang-undang ini.Pasal 192Cukup jelasPasal 193Cukup jelasTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4279
Langganan:
Komentar (Atom)